Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia Mapel PKn kelas 10 SMA/MA

Materi Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia Mapel PKn kelas 10 SMA/MA - Hai adik adik yang baik apa kabar? semoga dalam keadaan baik baik saja, kebetulan kakak ingin membagikan kepada adik adik mengenai materi yang sudah kakak persiapkan yaitu materi tentang Pendidikan Kwarganegaraan Tetang Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia untuk adik adik yang duduk dibangku kelas X SMA/MA, materi ini juga dilengkapi dengan Latihan soal serta pembahasan soal. Semoga bermanfaat yah.

Materi Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia Mapel PKn kelas 10 SMA/MA
Materi Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia Mapel PKn kelas 10 SMA/MA

Selamat, kalian sudah memasuki jenjang SMA. Pada modul ini kita akan mencoba memahami lebih jauh tentang sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia, dengan cara memahami terlebih dahulu tentang hakikat sistem pemerintahan yang mendukung pembangunan bangsa dan Negara. Lebih jauhnya kita akan mencoba menggambarkan sebuah sistem pemerintahan dan pembagian kekuasaan dalam Negara Republik Indonesia. 

A. Tujuan Pembelajaran 

Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan kalian dapat menganalisis Nilai-nilai Pancasila dalam sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia. Kemudian mampu mengidentifikasi sistem pemerintahan Republik Indonesia. Setelah itu, kalian berupaya menjelaskan pada temanmu hasil telaah isi analisis  tentang Nilai-nilai Pancasila dalam sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia   

B. Uraian Materi 

Kalian sering mendengar istilah pemerintah, banyak sekali pemberitaan yang menayangkan tentang kebijakan dan orang-orang yang disebut pemegang jabatan. Namun kadang luput dari pemahaman kita, siapa dan apa sebenarnya pengertian pemerintah. Oleh sebab itu, mari kita ulas. Seorang pakar politik, M. Solly Lubis membuat batasan pengertian Pemerintah yaitu seorang atau beberapa orang yang memerintah menurut hukum negerinya. Bahkan ia menyatakan bahwa suatu masyarakat yang anarchitis (a- artinya tidak, archy artinya pemerintahan) bukanlah negara. 

Pengertian tersebut menjelaskan bahwa seseorang atau kelompok orang itu hanya mengikuti hukum yang berlaku di negerinya, barulah dapat disebut Pemerintah, dan jika masyarakatnya tidak patuh pada pemerintah dan aturannya, maka tidak dapat disebut negara. Indonesia menyusun suatu bentuk negara dan sistem pemerintahannya berdasarkan UUD NRI tahun 1945. 

Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Hal ini menegaskan bahwa negara yang didirikan adalah negara kesatuan bukan negara federal. Negara kesatuan mengatasi semua paham individu maupun paham golongan. Salah satu ciri negara kesatuan adalah kedaulatan negara tidak terbagi-bagi. Walaupun pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian dari kekuasaannya kepada pemerintah daerah, tetapi pada akhir kekuasaan tertinggi tetap berada ditangan pemerintah pusat. Bagi negara kesatuan Republik Indonesia pemerintah daerah (provinsi) merupakan bagian tidak terpisah serta tidak bersifat negara dalam negara.  
Bentuk Pemerintahan yang diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah Republik, yaitu bentuk pemerintahan untuk membedakan dengan Monarki (Kerajaan). Bentuk pemerintahan ini dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden memegang kekuasaan dalam negara tidak secara turun menurun, melainkan melalui sebuah mekanisme demokrasi yang berlangsung dan diakui dalam negara tersebut. 

 Sistem pemerintahan suatu bangsa tergantung pada sistem politik yang dianut Negara tersebut. Sedangkan sistem politik suatu bangsa ditentukan oleh ideologi yang dianut oleh Negara tersebut. Indonesia sudah menentukan ideologinya berdasarkan Pancasila, maka sistem pemerintahan Indonesia melandaskan diri pada sila Pancasila terutama “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Dapat disimpulkan bahwa Indonesia memilih pemerintahan Demokrasi yang berlandaskan Pancasila. Pelajarilah teks Pancasila berikut ini,  

Sumber : http:/ /nationalgeographic.co.id 

P A N C A S I L A 
  1. KETUHANAN YANG MAHA ESA 
  2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB 
  3. PERSATUAN INDONESIA 
  4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH KHIDMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN 
  5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA 
Hafalkan dan maknai nilai-nilai prinsip pada Pancasila, kita akan memahami mengapa Indonesia memilih sistem Demokrasi berdasarkan Pancasila. Jika diuraikan lebih luas, maka demokrasi Pancasila mempunyai prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem demokrasi lainnya.  

Kelebihan demokrasi Pancasila dilihat dari prinsip-prinsip pokoknya sebagai berikut: 
  1. Mengakui persamaan kedudukan bagi seluruh rakyat Indonesia 
  2. Mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban 
  3. Menjamin pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa 
  4. Mewujudkan rasa keadilan sosial 
  5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat 
  6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan 
  7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional  
Prinsip-prinsip di atas merupakan karakteristik dari sistem politik Indonesia. Ketujuh nilai tersebut dapat menuntun penguasa ataupun rakyat Indonesia untuk senantiasa menjadi lebih baik dalam kehidupan kenegaraan. Prinsip-prinsip di atas juga berperan sebagai identitas diri bangsa Indonesia yang dapat dibanggakan.  
Ada empat ciri khas dari sistem politik yang membedakannya dengan sistem sosial lainnya, yaitu: 
  1. daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat 
  2. adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik 
  3. hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah 
  4. keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar. 
Nah… nilai-nilai tersebut dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan yang berasal dari nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Untuk lebih memahami hal yang berkaitan dengan kekuasaan dalam sistem politik di Indonesia, berikut kita sampaikan tentang macam-macam kekuasaan negara dan pembagian kekuasaan. 
 
1. Macam-Macam Kekuasaan Negara 
 
Untuk memahami lebih jauh macam-macam kekuasaan, ada baiknya kita kutip temuan dari ahli politik yang menjelaskan macam-macam kekuasaan dengan istilah dan pengertiannya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip   oleh   Riyanto   (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi  menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.  
  • Kekuasaan legislatif, yaitu  kekuasaan untuk membuat  atau membentuk undang- undang. 
  • Kekuasaan eksekutif,  yaitu kekuasaan  untuk  melaksanakan  undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang. 
  • Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. 
Tokoh lainnya yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273), ia menyatakan sebagai berikut: 
  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. 
  • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. 
  • Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran  terhadap undang- undang. 
Montesquieu berpendapat  bahwa Kekuasaan federatif dimasukkan  ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga  kekuasaan  tersebut   dilaksanakan  oleh  lembaga-lembaga yang  berbeda  yang  sifatnya  terpisah. Teori  Montesquieu  ini  dinamakan Trias Politika. 

Baca juga - Soal Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah
 
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia 

Jika kita amati secara seksama mengapa perlu adanya konsep pemisahan atau pembagian  kekuasaan, ternyata bertujuan agar terjadi kontrol dan keseimbangan  di antara lembaga pemegang kekuasaan. sehingga, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun  yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja. 
Istilah  pemisahan kekuasaan  (separation of powers) dan  pembagian  kekuasaan  (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Kusnardi  dan  Ibrahim  (1983:140) menyatakan  bahwa  Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai  organ maupun fungsinya. Berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap  lembaga  menjalankan  fungsinya  masing-masing.  Contoh  negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat. 

Sedangkan dalam mekanisme pembagian  kekuasaan, kekuasaan negara itu memang  dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), dan dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. 
Adapun mekanisme  pembagian   kekuasaan  di  Indonesia  diatur  sepenuhnya   di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. 

a. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal 
Pembagian  kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian  kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan  pusat dan pemerintahan  daerah. Pembagian  kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung  antara lembaga- lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah  pergeseran  klasifikasi kekuasaan  negara  yang  umumnya  terdiri atas  tiga  jenis  kekuasaan  (legislatif,  eksekutif,  dan  yudikatif)  menjadi enam kekuasaan negara. 
  1. Kekuasaan konstitutif, yaitu  kekuasaan  untuk  mengubah   dan menetapkan  Undang-Undang Dasar. Kekuasaan  ini dijalankan  oleh Majelis Permusyawaratan   Rakyat  sebagaimana   ditegaskan   dalam Pasal 3 ayat (1) UUD  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah  dan menetapkan Undang-Undang Dasar.” 
  2. Kekuasaan eksekutif,  yaitu kekuasaan untuk menjalankan  undang- undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik  Indonesia  memegang kekuasaan  pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” 
  3. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan  untuk  membentuk  undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang  menyatakan  bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.” 
  4. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum   dan   keadilan.   Kekuasaan   ini   dipegang  oleh   Mahkamah Agung   dan  Mahkamah Konstitusi  sebagaimana   ditegaskan  dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik  Indonesia Tahun  1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah  Agung  dan  badan  peradilan  yang  berada di bawahnya dalam  lingkungan peradilan  umum,  lingkungan peradilan  agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” 
  5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan  sebagaimana  ditegaskan dalam  Pasal 23 E ayat (1) UUD  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945 yang  menyatakan  bahwa “untuk memeriksa  pengelolaan  dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.” 
  6. Kekuasaan moneter,  yaitu  kekuasaan  untuk  menetapkan  dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia  sebagaimana  ditegaskan  dalam  Pasal 23 D  UUD  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.” 

Pembagian  kekuasaan secara horizontal pada tingkatan  pemerintahan daerah   berlangsung   antara  lembaga-lembaga  daerah   yang   sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung  antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan  DPRD  provinsi.  Sedangkan  pada  tingkat  kabupaten/kota, pembagian  kekuasaan berlangsung  antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/ kota. 
b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal 
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan   berdasarkan   tingkatannya,   yaitu   pembagian    kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik   Indonesia   dibagi   atas  daerah-daerah   provinsi   dan  daerah provinsi  itu  dibagi  atas  kabupaten  dan  kota, yang  tiap-tiap  provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai  pemerintahan daerah, yang diatur dengan  undang-undang. Berdasarkan ketentuan  tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung  antara pemerintahan  pusat dan pemerintahan  daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung  pula pembagian  kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan  antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan  kabupaten/kota  terjalin dengan  koordinasi,  pembinaan dan pengawasan  oleh pemerintahan  pusat dalam bidang  administrasi dan kewilayahan. 
Pembagian  kekuasaan  secara vertikal muncul  sebagai  konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang  pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik  luar  negeri,  pertahanan,  keamanan,  yustisi,  agama,  moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan  dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik  Indonesia  Tahun  1945 yang  menyatakan  Pemerintah  daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. 



Dalam bagan tersebut, kalian diminta untuk menuliskan nama-nama orang yang  menjabat kekuasaan (cukup seorang saja sesuai yang kalian ketahui), dengan rubrik  sebagai berikut: 
  1. Tiap nama yang disebut beri nilai = 1 
  2. Jika ada yang tidak diisi karena Namanya tidak tahu diberi nilai= -1 
  3. Jika tidak diisi karena tidak ada kekuasaan tersebut di wilayahmu beri nilai=0  Nilai yang saya dapat adalah 
Setelah mengisi bagan tersebut dan pengertian pembagian kekuasaan, saya  memahami bahwa yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan adalah 
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………

Dari skala nilai 1-100 nilai saya adalah  
 
 

C. Rangkuman 

Macam-Macam Kekuasaan Negara 
 
1. Menurut John Locke sebagaimana dikutip   oleh   Riyanto   (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi  menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.  
  • Kekuasaan legislatif, yaitu  kekuasaan untuk membuat  atau membentuk undang- undang. 
  • Kekuasaan eksekutif,  yaitu kekuasaan  untuk  melaksanakan  undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang. 
  • Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. 
2.Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273), ia menyatakan sebagai berikut: 
  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. 
  • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang. 
  • Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran  terhadap undang- undang. 
3. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia 
Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. 

1) Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal 
Pembagian  kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian  kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu   
  • Kekuasaan konstitutif, yaitu  kekuasaan  untuk  mengubah   dan menetapkan  Undang-Undang Dasar.  
  • Kekuasaan eksekutif,  yaitu kekuasaan untuk menjalankan  undang- undang dan penyelenggraan pemerintahan negara.  
  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan  untuk  membentuk  undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat 
  • Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum   dan   keadilan.    
  • Kekuasaan eksaminatif / inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungandenganpenyelenggaraanpemeriksaanataspengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.  
  • Kekuasaan moneter,  yaitu  kekuasaan  untuk  menetapkan  dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.  
2) Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal 
Pembagian  kekuasaan  secara vertikal muncul  sebagai  konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang  pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenanganpemerintahpusat, yaitu kewenangan yangberkaitan dengan politik luar  negeri,  pertahanan,  keamanan,  yustisi,  agama,  moneter dan fiskal 
 

D. Latihan Soal   

1. Menurut John Locke, kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang adalah kekuasaan … 
A. Konstitutif 
B. Legislatif 
C. Eksekutif 
D. Yudikatif 
E. Eksaminatif 

2. Menurut John Locke, kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri adalah kekuasaan … 
A. Konstitutif 
B. Legislatif 
C. Federatif 
D. Yudikatif 
E. Eksaminatif 
3. Menurut Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan Yudikatif di Indonesia dijalankan oleh lembaga ..... 
A. MPR, DPR, DPRD dan DPD 
B. Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman 
C. Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan 
D. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial   
E. Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi Mahkamah Agung 

4. Pada hakikatnya kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, dimana kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam  Pasal 3  ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah kekuasaan … 
A. Konstitutif 
B. Legislatif 
C. Federatif 
D. Yudikatif 
E. Eksaminatif 

5. Kekuasaan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E  ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan yang bebas dan mandiri.”. Berdasarkan pasal tersebut, Badan yang dimaksud adalah … 
A. Menteri Keuangan RI 
B. Dewan Perwakilan Daerah 
C. Dewan Perwakilan Rakyat 
D. Gubernur Bank Indonesia 
E. Badan Pemeriksa Keuangan 
 
KUNCI JAWABAN 
1. C 
2. C 
3. D 
4. A 
5. E 
 
PEMBAHASAN 
1. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran  terhadap undang- undang. John Locke menyatakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang merupakan kekuasaan yudikatif 
 
2. Menurut John Locke, Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. 
 
3. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum   dan   keadilan.   Kekuasaan   ini   dipegang  oleh   Mahkamah Agung   dan  Mahkamah  Konstitusi  sebagaimana   ditegaskan  dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik  Indonesia Tahun  1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah  Agung  dan  badan  peradilan  yang  berada di bawahnya dalam  lingkungan peradilan  umum,  lingkungan peradilan  agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” 
4. Kekuasaan konstitutif, yaitu  kekuasaan  untuk  mengubah   dan menetapkan  UndangUndang Dasar. Kekuasaan  ini dijalankan  oleh Majelis  Permusyawaratan   Rakyat  sebagaimana   ditegaskan   dalam Pasal 3 ayat (1) UUD  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah  dan menetapkan Undang-Undang Dasar.” 
 
5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraanpemeriksaanataspengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan  sebagaimana  ditegaskan dalam  Pasal 23 E   ayat (1) UUD  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945 yang  menyatakan  bahwa “untuk memeriksa  pengelolaan  dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.” 

F. Penilaian Diri 

Isilah rubrik sikap dengan Setuju, Tidak setuju, dan tidak tahu sesuai dengan yang dirasakan dari pertanyaan perilaku, dan berikan alasan atas jawaban sikap tersebut! 

No

Perilaku

Sikap saya

Alasan 

1.

Saya sudah memahami Pembagian kekuasaan antara pusat dan Daerah dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

 

 

2.

Saya mulai menyadari dalam menjalankan kekuasaan, pemerintah harus mengtahui wewenang dan kewajibannya

 

 

3.

Perilaku anarchistis tidak menyiratkan sebuah kedaulatan berada di tangan rakyat

 

 

 

4.

Menyalurkan pendapat melalui lembaga Perwakilan rakyat, infrastruktur dan

media massa

 

 

 

5.

Mendukung program pemerintah karena saya memahami kekuasaan yang dijalankannya untuk kepentingan rakyat

 

 

 

Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan dengan adanya Materi Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia Mapel PKn kelas 10 SMA/MA ini para siswa akan lebih semangat lagi dalam belajar demi meraih prestasi yang lebih baik. Selamat belajar!! 

#
Sistem Pembagian Kekuasaan NKRI File ini dalam Bentuk .pdf File Size 74Kb
Diupload oleh www.rumpunnews.com


      Pencarian yang paling banyak dicari
      • sistem pembagian kekuasaan negara republik indonesia brainly
      • sistem pembagian kekuasaan negara republik indonesia secara vertikal dan horizontal
      • contoh pembagian kekuasaan secara vertikal di indonesia
      • pembagian kekuasaan di indonesia
      • konsep pembagian kekuasaan di indonesia
      • jelaskan pembagian kekuasaan di indonesia
      • pembagian kekuasaan adalah
      • pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal
      • pdf, 2018,2019,2020,2021,2022