Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Mapel PKn kelas 10 SMA/MA

Materi Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Mapel PKn kelas 10 SMA/MA - Halo adik adik yang baik apa kabar? semoga dalam keadaan sehat sehat saja, jangan lupa untuk selalu mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah dengan cara menggunakan masker menjaga jarak dan tentunya mencuci tangan. Oiya pada kesempatan yang baik ini kakak ingin membagikan kepada adik adik mengenai Materi Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dari mata pelajaran Pendidikan Kwarganegaraan untuk adik adik yang sedang duduk di kelas 10 SMA/MA. Semoga bermanfaat yah.

Materi Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Mapel PKn kelas 10 SMA/MA
Materi Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Mapel PKn kelas 10 SMA/MA

Sekarang kita menuju pembelajaran kedua, semoga kalian tetap bersemangat mempelajari sistem kekuasaan dalam pemerintahan Indonesia. Tetap memiliki motivasi untuk mencintai negeri ini …

A. Tujuan Pembelajaran 

Setelah kegiatan pembelajaran 2 ini diharapkan kalian dapat menganalisis Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Dilanjutkan dengan kegiatan mengidentifikas tugas dan wewenang Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Sehingga kalian mampu menjelaskan pada temanmu hasil telaah isi analisis  tentang Nilai-nilai Pancasila dalam Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian negara Republik Indonesia  

B. Uraian Materi 

1. Kementerian Negara Republik Indonesia 

Sebelum kita mengulas tentang kementerian, ada baiknya kita simak terlebih dahulu sebuah kalimat motivasi yang disampaikan oleh Douglas K. Stevenson (1987) yang mengutarakan tentang American life (kehidupan orang Amerika), yakni: “Kita yakin bahwa pemerintahan kita adalah lemah, bodoh, suka memaksa, tidak jujur, dan tidak efisien. Meskipun demikian, pada saat yang sama, kita sangat yakin bahwa sistem kita merupakan sistem pemerintahan terbaik di dunia, dan kita ingin memberlakukannya pada setiap negara.” 
 Kalimat yang diutarakan oleh Douglas memberikan pelajaran kepada kita bahwa apapun yang terjadi pada pemerintahan kita, kita harus tetap memotivasi diri untuk menjadikannya sebagai sistem terbaik dan mampu mengajarkannya pada negara lain. Intinya, tetaplah bangga menjadi warga negara Indonesia. 

Sistem pemerintahan negara Republik Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial, dimana dalam sistem ini presidensial adalah kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan, yang kewenangannya menurut UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut : 

1) Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara 
Sebagai kepala negara, presiden Republik Indonesia berwenang : 
  • Memegang kekuasaan  tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan 
  • Angkatan Udara (Pasal 10) 
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1) 
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR  (Pasal 11 
  • Ayat 2) 
  • Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12) 
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan  pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2) 
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan 
  • DPR (Pasal 13 Ayat 3) 
  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah 
  • Agung (Pasal 14 Ayat 1) 
  • Memberi  amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2) 
  • Memberi  gelar,  tanda  jasa,  dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan  undang-undang (Pasal 15) 
2) Kewenangan Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan 
Sebagai kepala pemerintahan, presiden Republik Indonesia berwenang : 
  • Memegang  kekuasaan  pemerintahan  (Pasal  4 ayat 1) 
  • Mengajukan    Rancangan    Undang    Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1) 
  • Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2) 
  • Membentuk suatu dewan pertimbangan   yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16) 
  • Mengangkat   dan   memberhentikan   menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2) 
  • Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4) 
  • Menetapkan    peraturan    pemerintah    sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1) 
  • Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR   dengan   memperhatikan   pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2) 
  • Meresmikan  keanggotaan  BPK  yang  dipilih DPR   dengan   memperhatikan   pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1) 
  • Menetapkan   hakim   agung   dari   calon   yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3) 
  • Mengangkat   dan   memberhentikan   anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3) 
  • Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan Sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3) 
Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih berpasangan melalui pemilihan umum, serta membentuk kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya.  
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:  
  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. 
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 
  4. Pembentukan,  pengubahan,  dan  pembubaran  kementerian  negara  diatur dalam undang-undang. 
Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian Negara diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementerian Negara, seperti   kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti,pembubaran/ menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri. 
Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu: 
  1. Penyelenggara   perumusan,   penetapan,   dan   pelaksanaan   kebijakan   di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. 
  2. Perumusan,  penetapan,  pelaksanaan  kebijakan  di  bidangnya,  pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional. 
  3. Perumusan  dan  penetapan kebijakan  di bidangnya, koordinasi dan sinnkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara    yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.  
Dalam Pasal 17 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing- masing mempunyai tugas sendiri. Adapun   urusan   pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara terdiri atas: 
  1. Urusan     pemerintahan     yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. 
  2. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan. 
  3. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. 
2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia 
Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu: 

a. Kementerian  yang  menangani  urusan  pemerintahan  yang  nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas: 
  1. Kementerian Dalam Negeri 
  2. Kementerian Luar Negeri 
  3. Kementerian Pertahanan 
b. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas: 
  1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 
  2. Kementerian Keuangan 
  3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 
  4. Kementerian Perindustrian 
  5. Kementerian Perdagangan 
  6. Kementerian Pertanian 
  7. Kementerian Kehutanan 
  8. Kementerian Perhubungan 
  9. Kementerian Kelautan dan Perikanan 
  10. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 
  11. Kementerian Pekerjaan Umum 
  12. Kementerian Kesehatan 
  13. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
  14. Kementerian Sosial 
  15. Kementerian Agama 
  16. Kementerian  Pariwisata  dan Ekonomi Kreatif 
  17. Kementerian Komunikasi dan Informatika 

c. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas: 
  1. Kementerian  Sekretariat Negara 
  2. Kementerian  Riset dan Teknologi 
  3. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 
  4. Kementerian Lingkungan Hidup 
  5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 
  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 
  7. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal 
  8. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional 
  9. Kementerian Badan Usaha Milik Negara 
  10. Kementerian Perumahan Rakyat 
  11. Kementerian Pemuda dan Olah Raga 
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas: 
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 
  • Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat 
3. Lembaga Pemerintah Non Kementerian 
Selain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga 
Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah NonDepartemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait. 
Keberadaan  LPNK  diatur  oleh  Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia, yaitu 
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, 
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonDepartemen. Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ada di Indonesia, yaitu: 
  1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 
  2. Badan Informasi Geospasial (BIG); 
  3. Badan Intelijen Negara (BIN); 
  4. Badan   Kepegawaian   Negara   (BKN),   di   bawah   koordinasi   Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 
  5. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 
  6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 
  7. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi; 
  8. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG); 
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN); 
  10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); 
  11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); 
  12. Badan  Nasional  Penempatan  dan  Perlindungan  Tenaga  Kerja  Indonesia (BNP2TKI); 
  13. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan; 
  14. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi; 
  15. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); 
  16. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup; 
  17. Badan Pengkajian  dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi; 
  18. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),di bawah koordinas Menteri Koordinator  Bidang Perekonomian; 
  19. Badan   Pertanahan   Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri; 
  20. Badan  Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 
  21. Badan SAR Nasional (Basarnas); 
  22. Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi; 
  23. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi; 
  24. Badan Urusan Logistik (Bulog), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 
  25. Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 
  26. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi; 
  27. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas); 
  28. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP); 
  29. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi; 
  30. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan; 
  31. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 

C. Rangkuman 

1) Kementerian Negara Republik Indonesia 

Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih berpasangan melalui pemilihan umum, serta membentuk kementerian. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya. 
Pasal 17 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan 
2) Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia 

Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu: 
  • Kementerian  yang  menangani  urusan  pemerintahan  yang  nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas: Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, dan Pertahanan 
  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan 
  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah 
3) Lembaga Pemerintah Non Kementerian 

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. 

Baca juga - Soal Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah

Keberadaan  LPNK  diatur  oleh  Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. 
 

D. Penugasan Mandiri  

 
Analisis Sebuah Kasus Berikut ini ! 

SANG PEMBERI CONTOH 

Muhammad Syafrie 

Siang ini sinar matahari Banda Aceh terasa lebih panas, seolah ingin menandingi Mekkah yang terkenal bertemperatur tinggi. Hal tersebut wajar adanya mengingat Bnda Aceh tak jauh dari pesisir dan kota ini lazim disebut sebagai Serambi Mekkah. Boleh jadi pemberian nama julukan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan syariat islam tetapi juga menyangkut teriknya sorot mentari Aceh yang terkenal sangar. 
Saya yang berada di gedung perkantoran dapat terbebas dari gerah karena semua ruang di gedung ini ber-AC. Meski demikian, duduk berhadapan dengan pimpinan kantor membuat saya kikuk dan merasa kegerahan. Tentu saja itu sebuah perasaan yang wajar dan lazim dirasakan oleh para bawahan. 
Demikianlah, kepala kantor tempatku bekerja memiliki kegemaran memanggil pegawai level pelaksana ke ruangannya. Beliau menanyakan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab mereka dan memastikan semua tanggung jawab dilaksanakan dengan baik. Sepertinya reformasi birokrasi di DJP (Direktorat Jenderal Pajak, penulis) tidak hanya memangkas birokrasi pelayanan wajib pajak, tetapi juga memangkas perjenjangan eselon dan jabatan di kantor ini.   
“Bagaimana, apakah laporan ini sudah benar?” 
Sambil bertanya beliau tetap mengarahkan matanya ke atas lembaran kertas laporan yang saya serahkan. Seharusnya saya bisa segera menjawab pertanyaannya. Bukankan semua data ttelah diverifikasi sebelumnya. Tidakkah itu berarti apa yang tertulis dalam laporan adalah benar dan valid? Sebetulnya sudah beberapa kali saya menemui beliau, namun hal tersebut tidak otomatis membuat saya terbiasa dengan aura ketidaknyamanan ini. 
“Bagaimana?” suaranya kembali memecah kekakuan. 
“sudah Pak,” suara saya mungkin terdengar tidak pasti dan tidak cukup meyakinkan. 
Tidak ada jawaban. Suara saya menguap keluar. Dari ujung mata saya masih bisa melihat beliau terus meneliti lembaran-lembaran kertas rekapan daftar absensi. Daftar itulah yang kemudian akan menjadi dasar-dasar untuk membuat pemotongan tunjangan bagi seluruh pegawai apabila yang bersangkutan pernah tidak hadir, datang terlambat, atau pulang sebelum waktunya. 
Sambil menanti kalimat-kalimat selanjutnya yang akan dilontarkannya, saya berpikir apakah beliau tersinggung karena namanya masuk dalam daftar pegawai yang datang terlambat? Apakah perlu saya buatkan fasilitas yang melindungi mukanya dari malu karena pernah datang terlambat? Haruskah data yang ada dimanipulasi untuk kenyamanannya? 
“Benar saya pernah datang terlambat?” 
“Betul Pak. Mengenai tanggal berapa tepatnya saya tidak cek di komputer, Pak.” Suara saya parau karena tenggorokan saya terasa bagai tercekik. 
“Kalau memang benar, tidak apa-apa,” begitu katanya dan saya masih coba terus mencerna kadar ketulusan jawabannya. Apakah kalimatnya bermakna konotatif dengan makna tersembunyi ataukah memang bermakna leksikal, persis seperti yang telah saya dengar? Saya merasa bersalah dan kikuk berada di hadapannya. Saya merasa jawaban yang saya berikan meninggalkan kesan tidak baik sebagai bawahan. Haruskah saya meralatnya?. 
Saya masih diam, keheningan memadat dalam ruangan. Masih dengan penuh keraguan saya menimbang-nimbang sekiranya kata-kata semacam apa yang bisa saya utarakan untuk menawarkan fasilitas atau keinginan untuk keterlambatan yang pernah beliau lakukan. 
“kau tahu, mungkin saya ini satu-satunya kakanwil yang tunjangannya kena potong?” 
Saya masih terdiam sambil menganggukan kepala perlahan-lahan. Lalu beliau tersenyum. Di antara rasa salah, takut, kagum, dan bangga, saya membalas senyumannya. 
Satu senyuman sederhana yang beliau tunjukkan merupakan bukti yang membuat saya tersadar. Darinya saya bisa meraba komitmen seorang atasan yang menumbuhkan optimisme bahwa institusi yang dianggap terkorup sekalipun bisa berubah, membaik, dan itu dimulai dengan hal kecil, 
Saya merasa lega bukan karena akhirnya tidak ada vonis bersalah untuk saya dari sang kepala. Saya bahagia karena menjadi saksi atas keberanian dan kejujuran yang masih ada di institusi ini. 
Ada tunas-tunas kecil yang bisa tumbuh sekalipun badai paling menghancurkan pernah menghantam. Di luar sana masih banyak tunas-tunas kecil yang akan tumbuh menjadi raksasa yang kokoh. Tugas kita berikutnya adalah menjaga agar si tunas berkembang dengan sempurna. Tidak mudah memang, tetapi juga tidak mustahil. Tidak ada yang lebih mudah dari berpikir dan berkomentar buruk tentang suatu keadaan, tapi memandang dan berpikir optimis membuat keadaan di hadapan kita menjadi lebih baik. 
Contoh tempat kita belajar dan bercermin bisa datang dari mana dan dari siapa saja. Beberapa orang mendapatkannya dengan Cuma-Cuma dan sekarang saya mendapatkan kesempatan ini dari sang pemimpin di kantor ini. Dialah sang pemberi contoh. 
Ballpoint bergerak cepat di atas lembaran kertas membentuk sebuah tanda tangan. Lalu beliau menyerahkan lembaran kertas-kertas itu seraya tersenyum dan mengucapkan terima kasih. Masih dengan sisa kegugupan, saya menerimanya dan segera beranjak keluar meninggalkan ruangan. Sambil berjalan saya bergumam, sebuah tanda yang membuktikan bahwa kekhawatiran terbesar telah terpatahkan, “Reformasi masih ada di DJP.” 
Setelah saya membaca wacana di atas, nilai Pancasila yang muncul sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan di negara Republik Indonesia adalah 
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
 
Berdasarkan analisis yang saya buat, jika skor berada pada rentang 1-100, maka nilai saya adalah  


E. Latihan Soal  

1. Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah..... 
A. Menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan 
B. Menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan menteri sekertariat negara 
C. Menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, serta menteri luar negeri 
D. Menteri pertahanan, menteri hukum dan HAM, serta menteri sekertariatan negara 
E. Menteri dalam negeri, menteri pertahanan, serta menteri koordinator politik, hukum dan keamanan. 

2. Kagiatan yang menunjukkan kewenangan Presiden sebagai kepala negara adalah..... 
A. Membentuk kabinet menteri 
B. Membahas rancangan undnag-undnag APBN 
C. Membuat laporan pertangungjawaban penggunaan APBN 
D. Memberi pengampunan hukuman kepada terpidana kasus narkoba 
E. Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang 

3. Perhatikan fungsi Kementerian negara berikut ! 
  • melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri 
  • pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah diseluruh Indonesia 
  • melaksanakan koordinasi,melaksanakan kebijaksanaan dan program yang  telah ditetapkan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya 
  • menampung dan mengusahaan penyelesaian masalah yang timbul serta mengikuti perkembangan dalam bidang yang dikoordinasikannya. 
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri. 
Dari data tersebut, yang termasuk fungsi kementerian koordinator ditandai oleh nomor .... 
A 1) dan 2) 
B. 1) dan 3) 
C. 2) dan 3) 
D. 3) dan 4) 
E. 3) dan 5) 
4. Dibawah ini yang bukan merupakan kementerian yang berada dibawah Kementerian 
Koordinator Bidang Kemaritiman… 
A. Kementerian Pariwisata 
B. Kementerian Perhubungan 
C. Kementerian Pemuda dan Olahraga. 
D. Kementerian Kelautan dan Perikanan 
E. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 

5. Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan terdapat juga kementerian koordinator yang bertugas… 
A. Melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.  
B. Menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara  
C. Menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya,  
D. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. 
E. Menangani urusan pemerintahan yang nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945 

KUNCI JAWABAN 
1. A 
2. A 
3. D 
4. C 
5. A 
 
PEMBAHASAN 
 
1. Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan dan keamanan. 
2. Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara: 
a. Memegang kekuasaan  tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan 
Angkatan Udara (Pasal 10) 
b. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1) 
c. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR  (Pasal 11 Ayat 2) 
d. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12) 
e. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan  pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2) 
f. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3) 
g. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1) 
h. Memberi  amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2) 
i. Memberi  gelar,  tanda  jasa,  dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan  undang-undang (Pasal 15) 
 
3. fungsi kementerian koordinator adalah melaksanakan koordinasi,melaksanakan kebijaksanaan dan program yang  telah ditetapkan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya. menampung dan mengusahaan penyelesaian masalah yang timbul serta mengikuti perkembangan dalam bidang yang dikoordinasikannya. 
 
4. yang bukan merupakan kementerian yang berada dibawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Kementerian Pemuda dan Olahraga. 
 
5. kementerian koordinator bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat 

F. Penilaian Diri 

Berikut diberikan Tabel untuk mengukur diri kalian terhadap materi yang sudah kalian pelajari. Jawablah sejujurnya terkait dengan penguasaan materi pada modul ini di Tabel berikut dengan ketentuan: 
a. jawaban disesuaikan dengan keadaan yang dirasakan saat ini 
b. semua pertanyaan wajib dijawab, pertanyaan no 3 dapat berupa pernyataan: tidak ada 
c. berikan alasan singkat 

Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan dengan adanya Materi Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Mapel PKn kelas 10 SMA/MA ini para siswa akan lebih semangat lagi dalam belajar demi meraih prestasi yang lebih baik. Selamat belajar!! 

#
Sistem Pembagian Kekuasaan NKRI File ini dalam Bentuk .pdf File Size 74Kb
Diupload oleh www.rumpunnews.com


      Pencarian yang paling banyak dicari
      • materi pkn kelas 10 kedudukan warga negara dan penduduk indonesia
      • ringkasan materi pkn kelas 10 semester 2
      • kunci jawaban buku paket pkn kelas 10 kurikulum 2013
      • materi pkn kelas 10 semester 1
      • buku paket pkn kelas 10 pdf
      • materi pkn kelas 10 kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di indonesia
      • menyajikan sistem pembagian kekuasaan pemerintah negara kementerian negara dan pemerintah daerah
      • buku pkn kelas 10 erlangga pdf
      • pdf, 2018,2019,2020,2021,2022