Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Dalam Konteks NKRI Mapel PKn kelas 10 SMA/MA

Materi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Dalam Konteks NKRI Mapel PKn kelas 10 SMA/MA - Halo adik adik yang baik apa kabar? semoga dalam keadaan baik baik saja, kebetulan kali ini kakak ingin membagikan kepada adik adik mengenai materi yang sudah kakak persiapkan, materi ini tentunya dari berbagai mata pelajaran contohnya kali ini adalah materi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Dalam Konteks NKRI yang diambil dari mata pelajaran Pendidikan Kwarganegaraan (PKn) yang disusun untuk adik adik kelas X SMA/MA, Semoga dengan adanya materi ini bisa membantu adik adik semangat!!

Materi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Dalam Konteks NKRI Mapel PKn kelas 10 SMA/MA
Materi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Dalam Konteks NKRI Mapel PKn kelas 10 SMA/MA

A. Tujuan Pembelajaran 

Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan kalian dapat menjelaskan tentang otonomi daerah, hubungan desentraslisasi dengan otonomi daerah dan dapat merancang dan melakukan penelitian sederhana di daerahnya tentang hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menurut UUD NRI Tahun 1945. 

B. Uraian Materi 

Pembagian tugas dengan kebijakan pemberian otonomi kepada daerah-daerah di seluruh Indonesia diharapkan menjadi cara untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Upaya tersebut dilakukan untuk menjunjung tinggi hak-hak rakyat dan mewujudkan aspirasi rakyat karena kedaulatan negara berada ditangan rakyat. Itulah latar belakang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia karena tidaklah mungkin pemerintahan pusat dapat bekerja sendiri, tetapi dapat didistribusikan kepada pemerintahan daerah. Adapun faktor lainnya seperti jumlah penduduk yang banyak, keberagaman bangsa Indonesia, wilayah yang luas dengan pulaupulaunya, dasar negara dan konstitusi yang menghendaki negara demokratis serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan menjadi pertimbangan perlunya otonomi diselenggarakan di Indonesia. 
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Berikut ini kelebihan dan kekurangan desentralisasi: 

Baca juga - Soal Ketentuan UUD NKRI tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

 
Kelebihan Desentralisasi
  • Struktur organisasi merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat. 
  • Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan. 
  • Dalam menghadapi permasalahan yang mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat. 
  • Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan. 
  • Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintah baik pusat maupun daerah. 
  • Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.

Kelemahan Desentralisasi 
  • Keseimbangan dan keserasian tujuan dapat mudah terganggu. 
  • Desentralisasi dapat memunculkan sifat kedaerahan. 
  • Memerlukan banyak waktu untuk melakukan perundingan atau musyawarah. 
  • Memerlukan biaya besar. 
  • Besarnya organ pemerintahan, sehingga membuat struktur pemerintahan jadi kompleks dan dikhawatirkan koordinasi tidak lancar. 
Adapun hubungan antara asas desentralisasi dengan otonomi daerah adalah hubungan sebab akibat otonomi daerah merupakan akibat dari adanya desentralisasi dengan penyerahan atau pelimpahan urusan pemerintahan dari pemerintah kepada daerah tertentu untuk diatur dan diurus sebagai urusan rumah tangga sendiri. Jadi dapat disimpulkan desentralisasi telah melahirkan otonomi. 

Gambar 3.4.1 Salah satu contoh otonomi daerah adalah penentuan UMR (Upah Minimum Regional) yang berbeda-beda. Sumber: cerdika.com 

Kata otonomi berasal dari kata bahasa Yunani, yaitu autonomia atau autonomos dengan auto berarti sendiri dan nomos berarti aturan atau undang-undang. Jadi autonomia diartikan sebagai hak untuk mengatur dan memerintah sendiri atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri. Sedangkan menurut C.J. Franseen mendefinisikan otonomi daerah sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan dengan peraturan yang sudah dibuat dengannya.  
 
Adapun tujuan dari otonomi daerah diantaranya adalah; 
  1. Pendidikan politik. 
  2. Menciptakan stabilitas politik. 
  3. Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah. 
  4. Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal. 
  5. Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan akan meningkatkan kemampuan pemeritah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya. 
  6. Pemerintah daerah akan lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang hadapi masyarakatnya. 
Pelaksanaan otonomi daerah dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip berikut; 
  1. Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang. 
  2. Otonomi nyata yaitu untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah. 
  3. Otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benarbenar sejalan dengan tujuan dan pemberian otonomi. 
Adapun asas-asas untuk menyelenggarakan otonomi daerah yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Sedangkan tugas pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. 

Baca juga - Soal Kewenangan Lembaga Negara menurut UUD NKRI

Gambar 3.4.2 Salah satu contoh daerah otonom di Indonesia adalah Kota Depok. Sumber : beritabaru.co 
 Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Berdasarkan rumusan tersebut pemerintah daerah memiliki wewenang membangun dan mengembangkan daerahnya sesuai dengan potensi yang dimiliki daerahnya masing-masing. Daerah mampu bersaing untuk membuktikan kemampuan setiap daerah, madiri untuk menjadi daerah yang lebih baik tanpa menghilangkan keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah. Selain itu, daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antardaerah dengan pemerintah. Artinya menjaga keutuhan wilayah NKRI demi mencapai tujuan negara. 

C. Rangkuman 

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa: 
  1. Latar belakang otonomi daerah didasarkan pada keinginan pemerintah pusat dalam mewujudkan pemerintah daerah yang mandiri yang dapat mensejahterakan masyarakatnya dengan mengembangkan potensi yang ada didaerahnya. 
  2. Hubungan desentralisasi dengan otonomi daerah adalah hubungan sebab akibat. Di mana desentralisasi lebih ke arah proses pembentukan daerah otonom, sedangkan otonomi berkaitan dengan isi atau akibat dari pembentukan daerah otonom. 
  3. Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. 
  4. Inti dari tujuan otonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pelayanan publik pada masyarakat dan memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. 
  5. Prinsip-prinsip otonomi daerah adalah prinsip otonomi luas, prinsip otonomi nyata dan prinsip otonomi yang bertanggung jawab. Sedangkan asas-asas otonomi daerah adalah desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. 

D. Penugasan Mandiri  

Penugasan mandiri pada modul ini, kalian akan melakukan  observasi. Carilah satu potensi yang ada didaerahmu baik alam, kuliner (makanan), maupun pariwisata yang dapat mensejahterakan masyarakatnya. Kemudian kaji apakah potensi tersebut sudah mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Buatlah rancangan observasi dan laporannya sampai dikegiatan pembelajaran terakhir. Kalian bisa mendapatkan informasi dari berbagai sumber untuk mendapatkan informasi secara lengkap. Untuk melaksanakan tugas observasi ini, Lakukan langkah-langkah berikut ini:  
  1. Tentukan tema kegiatan observasi 
  2. Tentukan tujuan observasi 
  3. Melakukan proses observasi. 
  4. Menyusun kriteria aspek yang harus dilaporkan. Setelah melakukan observasi dan mendapatkan data -datanya, kita harus menyusun kriteria aspek yang akan dibahas, dideskripsikan dan dilaporkan dalam teks laporan hasil observasi.  
  5. Membatasi  aspek yang harus dilaporkan. Kita harus membatasi aspek apa saja yang harus dilaporkan, agar tidak keluar dari tujuan yang sudah dibuat.  
  6. Mulai  mendeskripsikan unsur-unsur yang dijelaskan sesuai aspeknya. Dimulai dengan mendefinisikan atau mengartikan aspek yang dipilih berupa pernyataan umum. Jangan lupa untuk menggunakan kaidah  kebahasaan kalimat definisi.  
  7. Melengkapi teks laporan hasil obs ervasi dengan data dan gambar. Setelah dibuat definisi aspek yang di pilih, tambahkan data-data yang didapatkan dari has il observasi bisa berupa gambar atau data yang berupa angka yang menunjukkan suatu ukuran. Jangan lupa gunakan kaidah kalimat simpleks  da n kompleks, konjungsi, sinonim, dan antonim. 
  8. Membuat simpulan hasil  observasi. Setelah dilengkapi dengan data dan gamba r, kamu bisa membuat kesimpulan dari hasil observasi yang telah kamu  lakukan. 

E. Latihan Soal 

Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan benar! 
  1. Jelaskan latar belakang dilaksanakannya otonomi daerah! 
  2. Sebutkan prinsip-prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah? 
  3. Jelaskan mengenai asas desentralisasi dalam otonomi daerah! 
  4. Sebutkan tujuan otonomi daerah yang sangat dirasakan pemerintah daerah? 
  5. Jelaskan prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah dalam melaksanakan otonomi daerah! 

Kunci Jawaban Latihan
Jawaban 
1. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Upaya tersebut dilakukan untuk menjunjung tinggi hak-hak rakyat dan mewujudkan aspirasi rakyat karena kedaulatan negara berada ditangan rakyat. Dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tidaklah mungkin pemerintahan pusat dapat bekerja sendiri, tetapi dapat didistribusikan kepada pemerintahan daerah. Adapun faktor lainnya seperti jumlah penduduk yang banyak, keberagaman bangsa Indonesia, wilayah yang luas dengan pulau-pulaunya, dasar negara dan konstitusi yang menghendaki negara demokratis serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan menjadi pertimbangan perlunya otonomi diselenggarakan di Indonesia. 
(Skor 20) 
2. Pelaksanaan otonomi daerah dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip berikut: 
  • Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang. 
  • Otonomi nyata yaitu untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah. 
  • Otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benarbenar sejalan dengan tujuan dan pemberian otonomi.  
(Skor 20) 
 
3. Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
(Skor 20) 
 
4. Adapun tujuan dari otonomi daerah diantaranya adalah; 
  • Pendidikan politik. 
  • Menciptakan stabilitas politik. 
  • Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah. 
  • Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal. 
  • Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan akan meningkatkan kemampuan pemeritah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya. 
  • Pemerintah daerah akan lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang hadapi masyarakatnya.  
(Skor 20) 
 
5. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Berdasarkan rumusan tersebut pemerintah daerah memiliki wewenang membangun dan mengembangkan daerahnya sesuai dengan potensi yang dimiliki daerahnya masing-masing. Daerah mampu bersaing untuk membuktikan kemampuan setiap daerah, madiri untuk menjadi daerah yang lebih baik tanpa menghilangkan keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah. Selain itu, daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antardaerah dengan pemerintah. Artinya menjaga keutuhan wilayah NKRI demi mencapai tujuan negara.  
(Skor 20) 

F. Penilaian Diri 

Setelah kalian mempelajari materi pada kegiatan pembelajaran ini, isilah peniliaian diri ini dengan jujur dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda centang (√) pada tabel berikut.  

Jika kalian menjawab “Ya”, maka kalian dapat belajar lebih dengan mempertahankannya dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya bila kalian menjawab"Tidak", maka segera lakukan  pembelajaran ulang (review). 

Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan dengan adanya Materi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Dalam Konteks NKRI Mapel PKn kelas 10 SMA/MA ini para siswa akan lebih semangat lagi dalam belajar demi meraih prestasi yang lebih baik. Selamat belajar!! 

#
Desentralisasi dan Otonomi Daerah Dalam Konteks NKRI File ini dalam Bentuk .pdf File Size 74Kb
Diupload oleh www.rumpunnews.com


      Pencarian yang paling banyak dicari
      • perbedaan desentralisasi dan otonomi daerah
      • otonomi daerah di indonesia
      • asas otonomi daerah
      • prinsip otonomi daerah
      • otonomi daerah pdf
      • tujuan dan prinsip otonomi daerah
      • asas otonomi daerah adalah
      • contoh otonomi daerah
      • pdf, 2018,2019,2020,2021,2022