Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi Koperasi Mapel Ekonomi kelas 10 SMA/MA

Materi Koperasi Mapel Ekonomi kelas 10 SMA/MA - Halo adik adik apa kabar, semoga dalam keadaan sehat selalu ya, kebetulan sedang masa pademi, untuk itu adik adik diharapkan untuk mengikuti protokol kesehatan yang disarankan pemerintah dengan cara menggunakan masker, menjaga jarak dan tentunya mencuci tangan untuk menghindari adanya penyebaran virus corona. Oiya pada kesempatan ini kakak ingin membagikan materi tentang Koperasi yang diambil dari mata pelajaran Ekonomi kelas 10 SMA/MA. Semoga bermanfaat yah.

Materi Koperasi Mapel Ekonomi kelas 10 SMA/MA
Materi Koperasi Mapel Ekonomi kelas 10 SMA/MA

Apa kabar anak-anak Indonesia yang hebat ? Sudah siap untuk melanjutkan kegiatan belajar hari ini? Pada modul ini anak-anak akan belajar  tentang perkoperasian. Modul ini terdiri dari dua kegiatan pembelajaran. Kegiatan pembelajaran pertama membahas koperasi dengan sub pokok bahasan sejarah koperasi, pengertian koperasi, asas koperasi, landasan koperasi, tujuan koperasi, fungsi dan peranan koperasi, prinsip koperasi,  perangkat organisasi koperasi, modal koperasi, jenis-jenis koperasi, logo koperasi, penggolongan koperasi, modal koperasi dan lambang koperasi.  Kegiatan pembelajaran kedua membahas  tentang koperasi sekolah dengan sub pokok bahasan pengertian, tujuan,  ciri, tahap pendirian koperasi sekolah, jenis usaha koperasi sekolah, pengelolaan koperasi sekolah, dan mengitung SHU. Dengan mempelajari modul ini anak-anak akan mempunyai pengetahuan dan pengalaman belajar secara utuh tentang perkoperasian yang ada di sekitar kita. 


Istilah
  • Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. 
  • Koperasi sekolah:  koperasi yang anggotanya murid/siswa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan sekolah-sekolah tempat pendidikan yang setaraf dengan itu. 
  • Sisa Hasil Usaha : merupakan pendapatan koperasi selama satu tahun buku setelah dikurangi biayabiaya, di mana pembagiannya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dan anggaran dasar koperasi 
  • Anggaran Dasar : peraturan pokok suatu organisasi 
  • Anggaran Rumah Tangga : peraturan pelaksanaan anggaran dasar 

A. Tujuan Pembelajaran 

 Setelah mempelajari modul pada kegiatan pembelajaran 1  ini diharapkan anakanak dapat  mendeskripsikan dan mengimplementasikan dalam pengelolaan koperasi dalam perekonomian Indonesia sehingga dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dengan kreatif, jujur, dan bertanggung jawab. 

 

B.  Uraian Materi 

Sejarah Koperasi 

Perkembangan koperasi di luar negeri mengalami perjalanan yamg tidak singkat sampai akhirnya seperti koperasi  sekarang ini.  Koperasi lahir karena inspirasi tokoh-tokoh seperti Robert Owen, Francois Charles Fourier, Louis Blanc dan Ferdinand Lassale. Tokoh-tokoh tersebut memprotes kemiskinan yang terjadi akibat revolusi industri dan sistem kapitalis.  

Koperasi Rochdale merupakan koperasi komsumsi pertama di dunia. Didirikan di Rochdale Inggris oleh Robert Owen yang selanjutnya dikenal sebagai Bapak Koperasi.  Koperasi ini bermula dari 28 orang pekerja pabrik tekstil merasa perlu mendirikan perkumpulan dan membuka toko untuk memenuhi kebutuhan sehari hari anggotanya. Gerakan koperasi ini berhasil baik, karena menggunakan prinsip-prinsip yang memudahkan anggotanya, tetapi tetap tertib dalam menggunakan kemudahan itu. Prisip-prinsip itu dikenal dengan prinsip Rochdale, yaitu 
  1. Keanggotaan bersifat terbuka untuk umum, netral terhadap agama, politik dan ras. 
  2. Pembelian barang secara tunai. 
  3. Mutu barang yang dijual harus baik dan timbangan yang benar 
  4. Bunga atas modal dibatasi 
  5. Sisa Hasil Usaha dibagi berdasarkan jasa masing-masing anggota 
  6. Barang dijual dengan harga pasar 
  7. Sebagian keuntungan untuk memperbesar modal 
Di Perancis lahir gerakan koperasi produksi, dengan tokoh-tokohnya Saint Simon, Charles Fourier, Louis Blanc serta Charles Gide. Louis Blanc dikenal sebagi Bapak Koperasi Produksi, bercita-cita agar produksi dipimpin oleh pemerintah dan upah buruh diberikan sesuai prestasi kerjanya. 

Di Jerman muncul gerakan koperasi simpan pinjam atau kredit. Friederich W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam. Faiffeisen mendirikan perkumpulan  Flammersfield dengan tujuan membantu para petani yang tidak mampu. Koperasi yang didirikannya mempunyai ciri : 
  1. Anggota wajib menyimpan uang. 
  2. Daerah kerja dibatasi pada satu desa. 
  3. Pengurus berasal dari anggota dan tidak menerima upah 
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas 
  5. Koperasi bertujuan untuk perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 
Koperasi di Indonesia dipelopori oleh  R. Aria Wiriatmadja yang mendirikan koperasi simpan pinjam yang saat itu bernama Hulf Sparbank, yang bertujuan agar kaum ningrat tidak terjerat utang pada lintah darat. Pada zaman Belanda koperasi belum dapat berkembang, demikian pula ketika penjajahan Jepang.  Ketika sudah merdeka koperasi di Indonesia dapat berkembang dengan diawali pada  tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres koperasi pertama di Tasikmalaya, dan tanggal itu ditetapkan sebagai hari koperasi. Mohammad Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Dirinya didaulat karena perannya yang cukup besar dalam memajukan koperasi di Indonesia. Pada 17 Juli 1953 melalui Kongres Koperasi Indonesia di Bandung, Hatta resmi menyandang sebagai Bapak Koperasi Indonesia. 
 
Pengertian Koperasi 

Berdasarkan Undang-undang Koperasi No 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang  beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.  
 
Asas Koperasi 

UU No. 25 tahun 1992 pasal 2 menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Karena itu, dalam pengembangan koperasi, rasa setiakawan tersebut harus didukung oleh unsur penting lainnya, yaitu adanya kesadaran akan harga diri dan kepercayaan pada diri sendiri. 

Landasan Koperasi 

1. Landasan idiil 

Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. 


2. Landasan Struktural 

UUD 1945 sebagai landasan struktural koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan landasan geraknya pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.  

3. Landasan Operasional 

Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi Indonesia adalah : 
  • UU No 25 tahun 1992. 
  • Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) 
4. Landasan Mental 

Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota harus punya rasa setia kawan dengan anggota lainnya, juga memiliki kesadaran pribadi untuk memajukan koperasi. 
 
Tujuan Koperasi 

Dalam UU  Koperasi No 25 tahun 1992 pasal 3 disebutkan Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  
 
Fungsi dan Peran Koperasi 

Dalam Bab III, Pasal 4, UU nornor 25 tahun 1992 disebutkan fungsi dan peran koperasi, antara lain: 
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya 
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia 
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya 
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi 
Prinsip Koperasi 
  1. Keanggota bersifat sukarela dan terbuka 
  2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis 
  3. Mandiri 
  4. Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota. 
  5. Pemberian balas jasa terbatas atas modal 
  6. Koperasi menyelelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus dan pengawas. 
  7. Kerjasama antar koperasi 

Perangkat Organisasi Koperasi 

Berdasarkan UU No 25 tahun 1992 pasal 21, sebuah koperasi harus dilengkapi dengan perangkat organisasi yaitu : 

1. Rapat Anggota 

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi. Dalam rapat anggota ditetapkan :  
  • anggaran Dasar 
  • kebijakan umum di bidang organisasi, majemen, dan usaha koperasi pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas 
  • rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan 
  • pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya 
  • pembagian sisa hasil usahaaa 
  • penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi       
  • Rapat anggota dilaksanakan minimal sekali dalam setahun. 
2. Pengurus 

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun.  

a. Tugas Pengurus : 
  1. Mengelola Koperasi dan usahanya; 
  2. Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;  
  3. Menyelenggarakan Rapat Anggota;  
  4. Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 
  5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib; 
  6. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus. 

b. Wewenang Pengurus 
  1. mewakili koperasi di dalam dan luar  pengadilan 
  2. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;  
  3. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota. 
3.  Pengawas 

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan dapat dipilih sebagai pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar. 
a. Tugas Pengawas : 
1) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaa Koperasi;  
2) membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.  

b. Wewenang Pengawas : 
1) Meneliti catatan yang ada pada koperasi 
2) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan 
 
Penggolongan Koperasi 

Penggolongan koperasi  berdasarkan  : 

1. Keanggotaannya. 

Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dibedakan menjadi : 

a. Koperasi Primer 
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang perseorang dengan jumlah minimal 20  orang. Lingkup kerjanya satu kantor/usaha, satu kelurahan/desa, satu kecamatan.. contoh koperasi pegawai, KUD  

b. Koperasi Sekunder 
Koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi yang berbadan hukum. Koperasi sekunder terbagi lagi sebagai berikut : 
1) Koperasi Pusat 
Koperasi pusat adalah koperasi yang anggotanya minimal lima koperasi primer. Wilayah kerjanya satu Kota/Kabupaten. 
2) Koperasi Gabungan 
Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi pusat. Wilayah kerjanya satu provinsi 
3) Koperasi Induk 
 Koperasi Induk adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi gabungan. Wilayah kerjanya sekala nasional  

2. Jenis Usahanya 

Dilihat dari kegiatan usaha yang dilakukan koperasi, dikelompokkan menjadi : 

a. Koperasi Produksi 
Koperasi produksi adalah koperasi yang melakukan kegiatan usaha membantu proses produksi yang dilakukan anggotanya. Kegiatan yang dilakukan diantaranya menyediakan bahan baku, menyediakan alat produksi, memasarkan hasil produksi. 
Contoh koperasi pengrajin anyaman . 

Baca Juga - Materi Koperasi

b. Koperasi Komsumsi 
Koperasi komsumsi ini kegiatannya menyediakan/menjual kebutuhan seharihari anggotanya 

c. Koperasi Simpan Pinjam  
Koperasi ini kegiatan usahanya menyediakan layanan simpanan dan pinjaman bagi anggotanya. 

d. Koperasi Serba Usaha 
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan kegiatan lebih dari satu jenis, misal selain sebagai koperasi simpan pinjam  juga menjual kebutuhan sehari-hari anggotanya. 
 
Modal Koperasi 

Modal koperasi menurut UU No 25 tahun 1992 pasal 41 : 

1. Modal Sendiri, dapat berasal dari: 

a. Simpanan pokok, 
Simpanan pokok ini adalah  simpanan wajib dibayar ketika seseorang jadi anggota. Simpanan ini tidak dapat diambil selama jadi anggota. Jumlahnya sama untuk setiap anggota 

b. Simpanan Wajib 
Simpanan ini wajib dibayar anggota  secara berkala, misalnya bulanan dengan jumlah yang sama setiap bulannya 

c. Dana cadangan 
Dana cadangan ini diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dengan tujuan untuk menambah modal atau menutup kerugian. 

d. Hibah 
Dana hibah adalah sejumlah uang atau barang  yang diterima dari pihak lain dan tidak mengikat. 

2. Modal Pinjaman 

Modal pinjaman  bisa berasal dari : 
a. Anggota 
b. Koperasi lain 
c. Bank/lembaga lain 
d. Penerbitan obligasi atau surat utang lainnya  
 
Lambang Koperasi Indonesia 

Gambar 1.2. Lambang Koperasi 

C. Rangkuman 

1. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 
 
2. Landasan koperasi  berdasarkan UU No 25 tahun 1992 : 
a. Landasan idiil Pancasila 
b. Landasan Struktural UUD 1945 
c. Landasan mental adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi 
d. Landasan operasional; UU No 25 tahun 1992, AD dan ART 
 
3. Prinsip Koperasi : 
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
b. Pengelolaan secara demokratis 
c. Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masingmasing anggota 
d. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal 
e. Kemandirian 
f. Pendidikan koperasi 
g. Kerjasama 

Baca Juga - Soal Perkoperasian

 
4. Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 
 
5. Perangkat organisasi koperasi : 
a. Rapat anggota 
b. Pengurus 
c. Pengawas 
 
6. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang perseorang dengan jumlah minimal 20 orang. Lingkup kerjanya satu kantor/usaha, satu kelurahan/desa, satu kecamatan. 
 
7. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi yang berbadan hukum. Koperasi sekunder terdiri atas koperasi pusat, gabungan dan induk

D. Latihan Soal 

Untuk  mengukur tingkat pemahaman kalian terhadap kegiatan pembelajaran 1 ini, jawablah soal la tihan  berikut tanpa melihat kunci jawaban terlebih d ahulu, kemudian cek berapa jawaban kalian yang benar, dan kalikan dengan 10.  Hasilnya itulah nilai anak-anak. Kalau nilainya kur ang dari 80, pelajari lagi sampai memperoleh nilai 80. Selamat mengerjakan

Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kamu paling tepat ! 
 
1. Landasan hukum  berdirinya koperasi adalah .... 
A. UU Nomor 22 Tahun 1992  
B. UU Nomor 25 Tahun 1992 
C. UU Nomor 22 Tahun 1995 
D. UU Nomor 25 Tahun 1995 
E. UU Nomor 25 Tahun 2005 
 
2. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, hal tersebut merupakan … . 
A. prinsip 
B. manfaat 
C. tujuan 
D. asas 
E. landasan 

3. Berikut ini yang bukan merupakan prinsip koperasi adalah .... 
A. umum 
B. adil  
C. demokratis  
D. kemandirian 
E. sukarela  
 
4. Untuk mendirikan koperasi primer anggotanya paling sedikit … . 
A. 10 orang 
B. 15 orang 
C. 20 orang 
D. 25 orang 
E. 30 orang 
 
5. Koperasi yang anggotanya minimal 5 koperasi primer adalah koperasi … . 
A. Induk 
B. Gabungan 
C. Sentra 
D. Pusat 
E. Terpadu 
 
6. Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan rapat anggota, Sisa Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk … . 
A. Dana cadangan 
B. Dana pengurus 
C. Dana sosial 
D. Jasa modal 
E. Jasa anggota 
 
7. Berikut adalah tugas dan wewenang pengurus koperasi : 
1) Mengelola koperasi 
2) Mewakili koperasi di pengadilan 
3) Menyelenggarakan rapat anggota 
4) Memutuskan menerima atau menolak anggota 
5) Melakukan tindakan  untuk kemanfaatan koperasi Yang merupakan wewenang pengurus koperasi adalah … . 
A. 1), 2), dan 3) 
B. 1), 2), dan 4) 
C. 2), 3), dan 4) 
D. 2), 4), dan 5) 
E. 3), 4), dan 5) 
 
8. Kesatuan dan persatuan yang kokoh dalam lambang koperasi digambanrkan dengan ….  
A. Padi dan kapas 
B. Pohon beringin 
C. Timbangan 
D. Bintang dan perisai 
E. Rantai 

9. Koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha  di bidang  penyediaan barang kebutuhan anggota dan non anggota, adalah koperasi … . 
A. jasa 
B. produksi 
C. simpan pinjam 
D. komsumsi 
E. serba usaha 
 
10. Simpanan yang wajib dibayar ketika seseorang jadi anggota. Simpanan ini tidak dapat diambil selama jadi anggota dan jumlahnya sama untuk setiap anggota, ini merupakan … . 
A. simpanan wajib 
B. simpanan sukarela 
C. hibah 
D. dana cadangan 
E. simpanan pokok  

Kunci Jawaban
 
1. B
Undang-Undang perkoperasian  yang saat ini berlaku adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian 

2. C
Sesuai Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 

3. A
Sesuai pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992 Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:  
  • keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka;  
  • pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;  
  • pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;  
  • pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;  
  • kemandirian. 
Dalam mengembangkan Koperasi ,maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:  
  • pendidikan perkoperasian;  
  • kerja sama antar Koperasi. 
4. C
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 6 ayat (1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. 

5. D
Koperasi pusat, minimal anggotanya adalah 5 buah koperasi primer. Sedangkan untuk koperasi gabungan dan koperasi induk, minimal anggotanya adalah 3 koperasi 


Baca Juga - Soal Manajemen 


6. A
Sesuai UU No. 25 Tahun 1992 pasal 45 ayat (2) disebutkan bahwa sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 

7. D
Tugas dan wewenang pengurus koperasi diatur di dalam UU No. 
25 Tahun 1992 pasal 30 sebagai berikut : 
(1) Pengurus bertugas:  
  • mengelola Koperasi dan usahanya;  
  • mengajukan rancangan rencana kerjaserta rancangan rencanaanggaran pendapatan dan belanja Koperasi ;  
  • menyelenggarakan Rapat Anggota;  
  • mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;  
  • menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;  
  • memelihara daftar buku anggota dan pengurus.  
(2) Pengurus berwenang;  
  • mewakili Koperasi di dalam dan diluar pengadilan;  
  • memutuskan penerimaan dan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;  
  • melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggunajawabnya dan keputusan Rappat Anggota. 
8. E
Rantai melambangkan persatuan dan kesatuan yang kokoh 

9. D
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok untuk anggota maupun non anggota. 

Baca Juga - Materi Ilmu Ekonomi

10. E
Simpanan pokok adalah simpanan yng wajib di bayar oleh anggota pada saat yang bersangkutan pertama kali menjadi anggota koperasi. 

E. Penilaian Diri 

Untuk mengetahui pemahaman anak-anak terhadap penguasaan materi pada kegiatan pembelajaran 1 ini, silahkan anak-anak melakukan penilaian diri dengan menjawab beberapa pertanyaan berikut ini dengan jujur.    

Jika anak-anak menjawab “Ya” dengan jumlah 80%, dapat meneruskan ke pembelajaran berikutnya. Jika persentase yang diperoleh kurang dari 80 %, anakanak mempelajari lagi kegiatan belajar ini sampai  tuntas. 

Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan dengan adanya Materi Koperasi Mapel Ekonomi kelas 10 SMA/MA ini para siswa akan lebih semangat lagi dalam belajar demi meraih prestasi yang lebih baik. Selamat belajar!! 

#
Koperasi  File ini dalam Bentuk .pdf File Size 74Kb
Diupload oleh www.rumpunnews.com


    Pencarian yang paling banyak dicari
    • materi koperasi kelas 10 pdf
    • koperasi di indonesia
    • koperasi adalah
    • materi manajemen kelas 10
    • contoh koperasi sekolah
    • maksud koperasi sekolah
    • koperasi ciri
    • tujuan koperasi